Orang yang mengambil kredit atau utang sebenarnya tidak perlu membeli asuransi selama ada aset yang bisa dipakai untuk membayar kredit atau utang tersebut apabila terjadi kemacetan pembayaran kredit atau utangnya tersebut.
Mungkin banyak diantara pembaca sekalian yang menanyakan, apakah mereka perlu beli asuransi saat berutang atau mengambil kredit. Entah itu kredit kepemilikan rumah (KPR) atau kredit kendaraan bermotor (KKB) yang memiliki agunan berupa rumah atau kendaraan bermotornya. Atau, kredit tanpa jaminan seperti kredit tanpa agunan (KTA) dan utang kartu kredit.
Intinya, mereka mengambil kredit atau utang tersebut karena ada kebutuhan uang untuk membeli sesuatu. Nah, disaat kekurangan uang, mereka malah disuruh mengeluarkan uang untuk membeli asuransi. Sangat tidak logis bukan?
Jawabannya simple. Orang yang mengambil kredit atau utang sebenarnya tidak perlu membeli asuransi selama ada aset yang bisa dipakai untuk membayar kredit atau utang tersebut apabila terjadi kemacetan pembayaran kredit atau utangnya tersebut.
Dan, kemacetan pembayaran tersebut hanya akan disebabkan oleh risiko hidup, seperti sakit, cacat, atau meninggal, bukan karena macet akibat di-PHK dan sejenisnya.
Aset tersebut bisa berupa uang tunai di bank, misalnya di tabungan/deposito, atau berupa aset properti, misalnya rumah atau kendaraan bermotor. Pertanyaan selanjutnya yang muncul, bukankah agunan berupa rumah atau kendaraan bermotor yang dibeli sudah cukup sehingga tidak perlu membeli asuransi lagi?
Kalau mereka rela aset yang sudah dibeli dengan hasil kerja keras mereka, yaitu rumah atau kendaraan bermotor, disita oleh bank karena pembayaran kreditnya macet, ya memang sudah cukup bagi bank. Sebab, biasanya kredit yang diambil untuk membeli aset tersebut hanya maksimum 70% atau 80% dari nilai aset tersebut.
Namun, akan terjadi kerugian bagi mereka sendiri sebab aset tersebut dipakai untuk kebutuhan mereka dan keluarga. Misalnya, rumah yang sedang ditinggali. Karena pembayaran KPR-nya macet, maka disita oleh bank. Bagaimana dengan nasib keluarga yang sedang tinggal di rumah tersebut?
Jadi, untuk menghindari kerugian tersebut, asuransi bisa dipakai sebagai “hedging” apabila risiko hidup terjadi. Apalagi untuk kredit yang tidak memiliki jaminan atau agunan seperti KTA dan kartu kredit, keluarga akan resah karena dikejar-kejar penagih utang atau debt collector. Tagihan kartu kredit yang tidak terbayarkan, akhirnya membengkak karena bunga-berbunga. Apalagi, bunga kartu kredit tidak kecil, sekitar 3% - 4% per bulan. Hal ini tentu akan sangat memberatkan keluarga, khususnya dalam hal keuangan. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Nah... saya rasa anda pasti sudah bisa menjawab sendiri, apakah orang yang berutang perlu membeli asuransi?
Melayani dengan tulus,
PT.Allianz Life Indonesia
Edwin (Financial Planner)
HP: 085262184411
Pin BB: 26EED2F4
Twitter: @DiaryMedan @AllianzNetwork
Facebook Page: https://www.facebook.com/goresantintaemas


0 komentar:
Posting Komentar