Abdul Qodir Jaelani alias AQJ atau Dul (13 tahun), anak musisi kondang Ahmad Dhani, pada 8 September 2013 mengalami kecelakaan di tol Jagorawi hingga menewaskan 7 orang. Si Dul sendiri mendapatkan luka yang cukup serius dan harus dirawat di RS Pondok Indah dengan menghabiskan biaya tidak kurang dari 500 juta rupiah. Awalnya ramai dikabarkan bahwa biaya pengobatan di RS tersebut ditanggung oleh asuransi yang dia miliki, namun kabar selanjutnya ternyata tidak begitu. Ahmad Dhani pun berencana mengajukan gugatan.
Alasan perusahaan asuransi menolak klaim adalah karena si Dul dianggap melakukan pelanggaran hukum. Setidaknya ada dua pelanggaran hukum yang terjadi: menyetir mobil di bawah umur dan tidak punya SIM. Dan jika terbukti dia menyetir mobil dengan kecepatan melebih batas toleransi, ini akan menjadi pelanggaran hukum yang ketiga.
Terkait hal tersebut, ada beberapa orang bertanya kepada saya, bagaimana kalau di Allianz, apakah ditolak juga ataukah akan ditanggung?
Pertanyaan tersebut membuat saya membuka-buka kembali polis asuransi yang saya miliki, terutama di bagian Pengecualian. Saya punya polis Allianz (tentu saja), dan saya juga masih menyimpan polis dari perusahaan asuransi langganan si Dul (kebetulan dulu saya pernah menjadi nasabah di sana).
Pengecualian di Polis Asuransi Langganan Si Dul
Pada polis dari perusahaan asuransi langganan si Dul, pasal Pengecualian, saya menemukan redaksi seperti ini di semua bab (manfaat dasar maupun rider, termasuk rider rumah sakit dan kecelakaan):
“Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Peserta atau perlawanan yang dilakukan oleh Peserta pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Peserta) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang.”
Jadi jelas, perusahaan asuransi si Dul punya argumen yang kuat yang bisa dicek bersama-sama di polis: pelanggaran hukum tidak ditanggung. Jika Ahmad Dhani tetap menempuh langkah hukum, besar kemungkinan ia akan kalah. Pihak asuransi bukannya mau ingkar janji; mereka hanya berpegang pada isi polis, dan memang begitulah seharusnya.
Pengecualian di Polis Asuransi Allianz
Bagaimana di polis Allianz?
Setelah saya periksa pasal-pasal pengecualian yang ada di polis saya, baik polis Allisya Protection Plus (Tapro; asuransi jiwa) maupun Allisya Care (askes), saya tidak menemukan redaksi ataupun frasa “pelanggaran hukum”. Kalimat yang maknanya agak dekat, saya hanya menemukan redaksi “perbuatan kejahatan” dan “tindakan kriminal”.
Di polis Allisya Care, pasal Pengecualian, ada redaksi seperti ini:
Butir 21: “Perawatan dan/atau pengobatan akibat:
a. Terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian, atau perbuatan kejahatan;
b. Luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri.”
Di polis Allisya Protection Plus, bab ADDB (Accident Death and Disability Benefit), pada pasal Pengecualian, ada redaksi seperti ini:
Butir 2: “Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Pemegang polis, Peserta, atau seseorang yang ditunjuk sebagai Termaslahat.”
Butir 6: “Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (Peserta berada dalam pengaruh alkohol), penggunaan narkotik dan atau obat terlarang.”
Antara Pelanggaran Hukum dan Tindakan Kriminal
Si Dul, menurut saya, tidak masuk kategori melakukan perbuatan kejahatan atau tindakan kriminal, apalagi yang dilakukan dengan maksud tertentu.
Si Dul memang melakukan pelanggaran hukum, namun pelanggaran hukum bukan termasuk pengecualian di polis Allianz. Saya yakin pihak pembuat polis di Allianz sudah memikirkan konsekuensi dari tidak dicantumkannya klausa “pelanggaran hukum” dan hanya mencantumkan klausa “tindakan kriminal” atau “perbuatan kejahatan”.
Menurut analisis saya: Setiap tindakan kriminal pastilah merupakan pelanggaran hukum, tapi pelanggaran hukum belum tentu merupakan tindakan kriminal.
Saya sajikan beberapa contoh sederhana:
> Orang bawa motor tidak pakai helm, ini pelanggaran hukum, tapi bukan tindakan kriminal.
> Orang menyetir mobil tanpa SIM, ini pelanggaran hukum, tapi bukan tindakan kriminal.
> Berjualan di trotoar/badan jalan, ini pelanggaran hukum, tapi seringkali hal ini malah diizinkan oleh pemda setempat.
> Buang sampah di jalan raya, merokok di angkutan umum, tidak memasang sabuk keselamatan, berkendara di jalur busway, semuanya adalah pelanggaran hukum. (Alangkah dominannya jumlah penjahat di dunia ini jika itu semua dianggap tindakan kriminal).
> Mencopet, merampok, memerkosa, pakai narkoba, melempar bom molotov ke rumah orang lain, jelas merupakan pelanggaran hukum sekaligus tindakan kriminal.
Sanksi bagi pelanggaran hukum yang bukan kriminal biasanya lebih berupa denda, sedangkan tindakan kriminal sanksinya harus kurungan badan dan terkadang kurungan badan + denda.
Jadi, kesimpulannya, sepanjang kasus si Dul tidak dikategorikan tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu, Allianz akan membayar biaya perawatannya sesuai manfaat yang ada (untuk polis askes). Dan jika si Dul punya polis Tapro dan mengambil rider ADDB, lalu dia sampai mengalami cacat atau meninggal dunia, klaim ADDB dan UP jiwanya pun bisa dicairkan.
Meskipun demikian, bukan berarti seorang nasabah Allianz boleh seenaknya melanggar hukum. Setiap kita wajib mematuhi peraturan yang berlaku, demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Semoga bedah polis ini bermanfaat..!!
Melayani dengan tulus...
PT Allianz Life Indonesia
www.allianz.co.id
Edwin (Financial Consultant)
HP : 085262184411
pin BB : 26EED2F4
Follow me at :
Twitter : @DiaryMedan (penulis) | @AllianzNetwork
Facebook Fans Page : https://www.facebook.com/goresantintaemas


















